"Sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad Saw. Begitupun dalam hal pengobatan. Insya Allah Thibbun Nabawi (pengobatan cara Nabi adalah solusi terbaik untuk mencegah dan mengobati berbagai macam penyakit, baik fisik maupun emosi!"

Minggu, 28 Oktober 2012

Hukum Mengambil Upah Dari Ruqyah

Para ulama sepakat membolehkan mengambil upah dari mengobati dengan cara ruqyah syar’iyah. Bahkan dalam hadits terkenal tentang para sahabat yang meruqyah kepala suku yang terkena bisa ular, Abu Sa’id Al-Khudri berkata, “ Saya tidak bersedia meruqyah sampai kalian memberiku upah”. Sehingga dalam kitab Shahih Al-Bukhari, salah satunya memasukkan hadits ini dalam bab al-ijarah. Dalam ujung hadits Abu Said Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ

“Bagilah (upah itu), dan beri aku satu bagian.”(Bukhari dan Muslim) Sedangkan upaya menjadikan pengobatan ruqyah sebagai usaha rutin dan tafarrugh, maka hukumnya sama dengan mengambil upah dari pengobatan yang lainnya. Hal ini karena pengobatan ruqyah membutuhkan waktu yang cukup dan dilakukan secara profesional. Begitu juga para peruqyah dituntut senantiasa meningkatkan ilmu dan keikhlasan/ketaqwaan. Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar